Rabu, 17 September 2014

SURAT PERJANJIAN JUAL/BELI KENDARAAN

SURAT PERJANJIAN JUAL/BELI KENDARAAN

Pada hari ini Selasa tanggal Lima Belas Bulan Juli Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Dusun Tundungan Kelurahan Sidomojo RT 04 RW 02 Kec. Krian Kab. Sidoarjo telah diadakan perjanjian jual beli kendaraan yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
Nama : Zulaichah
Umur : 59 Tahun
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Dusun Tundungan Kelurahan Sidomojo RT 04 RW 02 Kec. Krian Kab. Sidoarjo
No KTP : 1401104301550001
Telepon : 0823-8911-8305

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
Nama : Muhammad Kirom
Umur : 19 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jl. Melati No.430 Desa Sibuak Kec. Tapung Kab. Kampar
No KTP : 1401102904950002
Telepon : 0823-8371-2160

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli. Syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a. Jenis kendaraan : Sepeda Motor
b. Merek / Type : Honda/NC 11A3C A/T
c. Tahun pembuatan : 2010
d. Nomor Polisi : BM 3473 ZS
e. Nomor BPKB : H-05760227D
f. Nomor rangka : MH1JF9112AK036822
g. Nomor mesin : JF91E-1039461
h. Warna : Putih Violet
i. Kondisi barang : 95%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp 9.500.000 (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:
• Pembayaran uang tunai sebesar Rp 9.500.000 (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 4
JAMINAN
• PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.

Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
• PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
• Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.

Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
• Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.

Pasal 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
• Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
• Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
• Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.

Pasal 8
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Sidoarjo
Tanggal : 15 Juli 2014



PENJUAL PEMBELI

(………………………….) (………………………….)

Saksi- saksi :
1…………………………….
2……………………………..
3…………………………….